SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melakukan Penghalauan Gepeng dan PMKS di sekitaran Trafic Light Candi mereka diberikan himbauan dengan humanis bahwa melakukan aktifitas di sepanjang jalan raya tidak diperkenankan karena dapat menganggu keyamanan pengguna jalan raya dan juga diri sendiri. Anggota lalu membawa Gepeng tersebut ke Dinas Sosial kabupaten Sidoarjo, agar dilakukanya pendataan indentitas serta PMKS tersebut juga dilakukan pembinaan agar memahami bahwa melakukan segala bentuk aktifitas meminta - minta di sepanjang jalan raya hal ini tidak diperkenankan.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA ! ! !