SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Haloo sobat praja. . .
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan Penertiban Reklame Liar yang habis pajaknya serta yang tidak ada pajaknya dan Reklame yang berada di sepanjang jalan raya. Reklame liar ini menganggu estetika dan melanggar ketentuan aturan yang sudah di tetapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Langkah ini diambil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo agar terciptanya lingkungan Kota yang tertata dan nyaman. Pajak Reklame sudah ditetapkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. Masyakarat Kabupaten Sidoarjo di himbau agar memasang Reklame tidak lagi secara sembarangan.

LAYANAN PENGADUAN :
S A L A M P R A J A W I B A W A ! ! ! !