Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO, MEMBERIKAN TEGURAN TERHADAP FENOMENA PENJUAL KOPI KELILING

  • 27 Agustus 2025
  • 98 kali

Haloo sobat praja. . .

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melakukan Patroli Cipta Kondisi Gangguan Trantibum di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Saat anggota melaksanakan patroli tepatnya di Jalan Raya Taman Pinang masih di dapati sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, dengan adanya fenomena Pedagang Kopi Keliling ini semakin marak. Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menghimbau dan memberikan teguran dan peringatan agar tidak digunakan untuk pedagang, karena dapat menimbulkan kemacetan serta mengganggu hak pejalan kaki.

Selain itu, Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin agar kawasan publik di Sidoarjo tetap tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 yang telah mengatur beberapa hal salah satunya yaitu terkait Tertib jalan, Jalur Hijau, Trotoar, Taman atau Fasilitas Umum lainnya. Namun tidak sedikit masyarakat yang masih belum mengerti tentang Peraturan Daerah tersebut.

LAYANAN PENGADUAN : 

  1. Call Center 112 Kab. Sidoarjo
  2. DM Instagram @Satpolppsidoarjo
  3. Website LAPOR ! Lapor.go.id.
  4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo

S   A  L  A  M    P  R  A  J  A    W  I  B  A   W  A  !  !  !