SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Haloo Sobat Praja....
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melakukan Operasi Bersama Bea dan Cukai dan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Perundang - Undangan Daerah Bapak Anas Ali Akbar, S.STP yang dibagi menjadi dua tim Tim A dan Tim B titik target operasi yang dilakukan yaitu yang pertama berada di warkop Mall Pelayanan Publik lokasi pertama ini Anggota tidak menemukan sejumlah barang bukti Rokok Ilegal namun masyarakat yang berada di sekitaran lokasi turut serta di berikan edukasi tentang tidak di perbolehkanya memperjual belikan rokok ilegal yang tanpa ada cukai pita resmi dari Bea dan Cukai. Lokasi kedua berada di Kecamatan Tanggulangin tepatnya di Desa Kludan dalam sosialisasi juga di tekankan bahwa memperjual belikan rokok ilegal ialah hal yang salah dan merugikan negara serta akan berdampak negatif bagi kesehatan. Pengelola toko menerima penjelasan dari Tim Gabungan dengan tangan terbuka dan berjanji akan mematuhi peraturan perundangan - undangan yang berlaku terkait rokok atau cukai ilegal. Tiap toko juga diberikan stiker berupa tulisan Gempur Rokok Ilegal agar masyarakat memahami dan menyadari untuk tidak membeli rokok ilegal yang tanpa ada pita resmi dari Bea dan Cukai. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus berupaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang sekarang makin marak di sejumlah toko yang diperjual belikan bentuk komitmen Kabupaten Sidoarjo.
LAYANAN PENGADUAN :
S A L A M P R A J A W I B A W A ! ! !
S I D O A R J O