SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Haloo Sobat Praja....
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan himbauan kepada Pedagang yang berjualan di wilayah Gelora Delta Kabupaten Sidoarjo. Anggota melakukan himbauan serta edukasi pemahaman bahwasannya tidak di perkenankan untuk berjulan di trotoar, bahu jalan, fasilatas umum dan RTH. Di sekitaran wilayah pintu masuk Gor ini juga banyak didapati para pelanggar berjualan dengan mengguanakan roda dua (sepeda motor). Selain juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 adalah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo. Satuan Polisi Pamong Praja terus berupaya memberikan edukasi secara persuasif dan humanis kepada setiap pedagang agar mereka memahami pentingnya mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo . Serta pemberitahuan agar masyakarat menggunakan fasilitas umum dengan bijak dan baik membuang sampah yang telah di sediakan agar kebersihan, kenyamanan selalu terjaga di semua falitas umum yang ada di pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
LAYANAN PENGADUAN :
S A L A M P R J A W I B A W A ! ! !