Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo

GEMPUR ROKOK ILEGAL, PULUHAN RIBU BATANG ROKOK TANPA CUKAI RESMI DIMANKAN

  • 10 April 2026
  • 15 kali

Haloo Sobat Praja. . . 

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi sekaligus Operasi Bersama dengan Bea dan Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 10 April 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, SSTP. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat terkait pentingnya penggunaan pita cukai resmi pada setiap produk rokok yang beredar di pasaran.

Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas juga melaksanakan pemeriksaan di sejumlah titik wilayah pasar dan pertokoan yang diduga menjadi lokasi peredaran rokok ilegal. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 28.820 batang rokok tanpa dilekati pita cukai resmi Bea dan Cukai. Barang kena cukai ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengganggu ketertiban dan stabilitas perdagangan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membeli dan mengedarkan produk rokok yang legal serta memiliki pita cukai resmi. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga dapat berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat di tengah masyarakat. Satpol PP Kabupaten Sidoarjo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut berperan aktif dalam membantu pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran atau penjualan rokok tanpa pita cukai resmi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak-pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan sosialisasi dan operasi bersama ini akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif dan penegakan hukum guna menciptakan ketertiban umum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak dari peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo.