UPACARA MEMPERINGATI...
17 Agustus 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melaksanakan pembongkaran bangunan liar di kawasan Kampung Krengseng, Kecamatan Krian, pada Senin 3 Agustus 2026.Kegiatan penertiban ini dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur dan jajaran terkait, sebagai bentuk sinergi Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat. Selain personel Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, kegiatan juga didukung oleh unsur TNI, Polri, perangkat kecamatan, pemerintah desa, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo, serta instansi terkait lainnya. Dalam pelaksanaan penertiban tersebut, sebanyak 21 bangunan warung remang-remang dan 12 bilik yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi berhasil dibongkar menggunakan alat berat milik DPUBMSDA Kabupaten Sidoarjo. Pembongkaran dilakukan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Drs. Yany Setyawan, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran merupakan langkah penegakan peraturan yang telah melalui seluruh tahapan administrasi. Sebelum dilakukan pembongkaran, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Selain itu, tahapan berupa surat pemberitahuan, Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III telah disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan daerah serta menciptakan lingkungan yang kondusif, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kehadiran seluruh aspek jajaran yang terlibat menunjukkan kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam mendukung upaya pemberantasan penyakit masyarakat serta pemulihan fungsi kawasan agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA ! ! !
#SatpolPPSidoarjo