SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN...
26 Maret 2026
Satuan Polisi Pamong Praja
Kabupaten Sidoarjo
Haloo Sobat Praja…
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi sekaligus Operasi Bersama dengan Bea dan Cukai dalam rangka pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam menegakkan peraturan perundang-undangan serta melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan. Kegiatan yang dilaksanakan pada 9 Februari 2026 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, SSTP. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan melakukan sosialisasi kepada para pedagang serta masyarakat terkait ketentuan peredaran rokok yang wajib dilekati pita cukai resmi dari Bea dan Cukai. Selain kegiatan sosialisasi, petugas juga melaksanakan operasi lapangan sebagai langkah pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang saat ini masih marak ditemukan di tengah masyarakat dengan berbagai merek. Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 43.200 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Tidak berhenti sampai di situ, pada 12 Februari 2026, tim kembali melakukan kegiatan penindakan di beberapa titik wilayah Kabupaten Sidoarjo. Dalam operasi lanjutan tersebut, petugas kembali menemukan dan mengamankan 17.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai resmi yang beredar di pasaran. Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan kemudian diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menekan peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta berpotensi merugikan masyarakat. Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Sidoarjo bersama Bea dan Cukai juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar. Diharapkan dengan adanya sosialisasi dan operasi bersama ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan semakin meningkat, sehingga peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sidoarjo dapat ditekan dan tercipta ketertiban serta kepatuhan hukum di tengah masyarakat.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA ! ! !
SIDOARJO