29027
Publish Rabu, 10 Juli 2019
Dibaca 159 kali
Pemasangan plank/papan yang bertuliskan “dilarang mencari penghasilan dan atau meminta uang di persimpangan jalan di lampu merah dan fasilitas umum” hal ini dimaksudkan bagian tindakan prefentif dalam rangka menegakkan ketertiban dan ketentraman umum di masyarakat yang berlokasi di jalan simpang lima Jalan raya Krian hingga By pass Krian.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024