14876
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 75 kali
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Perlindungan Masyarakat.
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;
d. Pelaporan kinerja bidang Perlindungan Masyarakat;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
PENGAMANAN PESTA RAKYAT "BERGERAK MAJU SERENTAK" DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE - 164
Selasa, 14 Februari 2023
PENYAMPAIAN SURAT PERINGATAN KEPADA PARA PEDAGANG DI TROTOAR BARAT GOR KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 14 Februari 2023
Sosialisasi kepada masyarakat dan penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker
Senin, 21 September 2020
Pengamanan Apel Dalam Rangka Kenaikan Pangkat Berkala
Senin, 16 September 2019
BERITA TERKINI
UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2024
Selasa, 01 Oktober 2024
SATPOL PP KAB. SIDOARJO LAKUKAN HIMBAUAN SERTA PENERTIBAN TRANTIBUMTRANMAS
Senin, 30 September 2024
RANGKAIAN KIRAB PATAKA JER BASUKI MAWA BEYA SIPADAM JATIM 2024 TIBA DI KOTA PASURUAN
Kamis, 26 September 2024
LAKUKAN SOSIALISASI DAN EDUKASI TERHADAP PEREDARAN ROKOK ILEGAL BERSMA BEA CUKAI
Kamis, 26 September 2024