28835

HARI INI 130
BULAN INI 28835
TAHUN INI 4037

LINMAS

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 129 kali

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Perlindungan Masyarakat.

Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :

a. Penyusunan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;

c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;

d. Pelaporan kinerja bidang Perlindungan Masyarakat;

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...