28835
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 129 kali
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Perlindungan Masyarakat.
Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;
d. Pelaporan kinerja bidang Perlindungan Masyarakat;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024