35879
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 178 kali
Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam bidang penegak perundangan - undangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyunsunan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah meliputi :
1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
3. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Buapti;
4. Pengembangan kapasitas dan karier PPNS;
5. Pelaporan pelaksanaan kegiatan penegakan perundang - undangan daerah;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;
d. Pelaporan kinerja bidang penegak perundang - undangan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya;
Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan meluputi :
1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati;
c. Menyunsun dan memperbarui data pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
1. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati;
2. Pengembangakan kapasitas dan karier PPNS;
c. Menyunsun dan memperbarui data penyelidikan dan penyidikan;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 26 Agustus 2021
UPACARA PERINGATAN HUT KORPRI KE 53 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH KEC. CANDI
Senin, 06 Januari 2025
Kegiatan Sosialisasi/penertiban pada masa transisi menuju era " New Normal "
Rabu, 12 Agustus 2020
BERITA TERKINI
UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO RAWAT SUNGAI DI WILAYAH - WILAYAH
Jumat, 24 Januari 2025
ZIARAH ROMBONGAN FORKOPIMDA DALAM RANGKA HARI JADI KABUPATEN SIDOARJO KE - 166
Selasa, 21 Januari 2025