28841
Publish Senin, 12 Agustus 2024
Dibaca 120 kali
Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam bidang penegak perundangan - undangan daerah.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai fungsi :
a. Penyunsunan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;
b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah meliputi :
1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati;
3. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Buapti;
4. Pengembangan kapasitas dan karier PPNS;
5. Pelaporan pelaksanaan kegiatan penegakan perundang - undangan daerah;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;
d. Pelaporan kinerja bidang penegak perundang - undangan daerah;
e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya;
Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan meluputi :
1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati;
c. Menyunsun dan memperbarui data pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, penyuluhan;
e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;
f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan tugasnya.
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
1. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati;
2. Pengembangakan kapasitas dan karier PPNS;
c. Menyunsun dan memperbarui data penyelidikan dan penyidikan;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Bagikan :
BERITA POPULER
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024