14878

HARI INI 94
BULAN INI 14878
TAHUN INI 775

PENEGAK PERUNDANG UNDANGAN DAERAH

Publish Senin, 12 Agustus 2024

Dibaca 75 kali

Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam bidang penegak perundangan - undangan daerah.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai fungsi :

a. Penyunsunan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;

b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah  meliputi :

1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;

2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati;

3. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan  peraturan Buapti;

4. Pengembangan kapasitas dan karier PPNS;

5. Pelaporan pelaksanaan kegiatan penegakan perundang - undangan daerah;

c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;

d. Pelaporan kinerja bidang penegak perundang - undangan daerah;

e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya;

Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas :

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan;

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan meluputi :

1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati;

c. Menyunsun dan memperbarui data pembinaan, pengawasan, penyuluhan;

d. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, penyuluhan;

e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;

f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan tugasnya.

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;

b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;

1. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati;

2. Pengembangakan kapasitas dan karier PPNS;

c. Menyunsun dan memperbarui data penyelidikan dan penyidikan;

d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;

e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.

Bagikan :

Loading...