28891

HARI INI 186
BULAN INI 28891
TAHUN INI 4093

LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO

Publish Selasa, 10 Desember 2024

Dibaca 42 kali

Halo sobat praja...

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak di Wilayah Kota dari Jln. Gajah mada, Jln. Raden Patah, Jln. Mojopahit, Jln. Raya Candi, Jln. Raya Keramean, Jln. Raya Tanggulangin, Jln. Raya Porong, Jln. Gatot S, Jln. Sunandar, Jln. Diponegoro. masih banyak di jumpai Reklame - reklame yang tidak taat pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo serta Reklame Komersil, Reklame yang pajaknya habis, Benner dan Spanduk namun masih terpampang di ruas jalan raya, Dalam penyelenggaraan reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007. Sejumlah reklame yang di tertibkan ±39 Reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo mengimbau kepada para pemilik usaha yang belum melakukan perizinan papan reklame untuk segera mengurus izin reklame. “Bagi pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA)".Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat untuk memahami aturan yang ada, sehingga kita tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat.Pemilik usaha tersebut di haruskan mentaati ketentuan peraturan yang sudah di tentukan Kabupaten Sidoarjo.

LAYANAN PENGADUAN :
  1. Call Center 112 Kab. Sidoarjo
  2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
  3. Website LAPOR ! Lapo.go.id.
  4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo

SALAM PRAJA WIBAWA !!!!



Bagikan :

Loading...