29222
Publish Kamis, 03 Juni 2021
Dibaca 99 kali
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Pagerwojo pertigaan Transmart berhasil menjaring pelanggar sebanyak 6 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial;
3) Petugas juga melaksanakan Sidang Tipiring dengan menyidangkan sebanyak 918 pelanggar;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 26 Agustus 2021
SERAH TERIMA KIRAB MASKOT PEMILIHAN UMUM DARI KABUPATEN PASURUAN Di TERMINAL PASAR PORONG
Selasa, 08 Oktober 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024