29239
Publish Kamis, 03 Juni 2021
Dibaca 84 kali
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru dan Jl.Ry.Tebel. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan memutus penyebaran Covid-19;
2. Kekuatan personil Satpol PP di bagi menjadi tiga shift, shift I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shift II jam 15.00 WIB s/d 22.00 WIB dan Shift III jam 22.00 WIB s/d jam 07.00 WIB dan Polresta Sidoarjo sebanyak 25 personil;
3. Mereka yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;
4. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;
5. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Bagikan :
BERITA POPULER
SERAH TERIMA KIRAB MASKOT PEMILIHAN UMUM DARI KABUPATEN PASURUAN Di TERMINAL PASAR PORONG
Selasa, 08 Oktober 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 26 Agustus 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024