29239

HARI INI 92
BULAN INI 29239
TAHUN INI 4441

Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial

Publish Kamis, 03 Juni 2021

Dibaca 84 kali

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di  Jl.Ry.Waru dan Jl.Ry.Tebel. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

1.       Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan memutus penyebaran Covid-19;

2.       Kekuatan personil Satpol PP di bagi menjadi tiga shift, shift I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shift II jam 15.00 WIB s/d 22.00 WIB dan Shift III jam 22.00 WIB s/d jam 07.00 WIB dan Polresta Sidoarjo sebanyak 25 personil;

3.       Mereka yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo;

4.       Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban;

5.       Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.

Bagikan :

Loading...