25184
Publish Kamis, 03 Juni 2021
Dibaca 115 kali
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial;
2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar PriyoSudarmo Pasar Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor;
3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Jenggolo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 14 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor;
4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 15 April 2021
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial
Selasa, 12 April 2022
Kegiatan Sosialisasi/penertiban pada masa transisi menuju era
Rabu, 12 Agustus 2020
BERITA TERKINI
UPACARA PERINGATAN HUT KORPRI KE 53 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024
Jumat, 29 November 2024
lAKUKAN KEGIATAN PATROLI TRANTIBUM SATPOL PP SIDOARJO DI WILAYAH KOTA
Senin, 25 November 2024