29019
Publish Selasa, 04 April 2023
Dibaca 117 kali
Pada tanggal 01 Februari 2023 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melaksanakan kegiatan Pengawasan Perijinan Usaha di beberapa tempat di Sidoarjo. Pada kegiatan tersebut terdapat beberapa pelanggar diantaranya yaitu CV. ASRI BODY RIPAIR (Jl. Studio Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo) Kegiatan usaha CV. ASRI BODY RIPAIR untuk garasi lantai dua sebagian bangunan belum terkafer SK IMB No. 843 Tahun 2019. Dari hasil temuan lapang tersebut maka pemilik/penanggung jawab kegiatan usaha agar datang ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo pada tanggal (03/02/23) guna klarifikasi adanya temuan lapang tersebut. Dan pemilik diwajibkan melakukan pengurusan perijinan sesuai dengan ketentuan perijinan yang dipersyaratkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan monitoring kembali.
Kemudian, ada pula pelanggar PT. MEGA NUSANTARA TRANSMISSION (Bengkel Konstruksi) di Jl. Balai Desa Kemiri Kecamatan Sidoarjo. Kegiatan Usaha PT. Mega Transmission / Bengkel Konstruksi untuk bangunan yang dipergunakan untuk kantor Melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Dari hasil temuan lapang tersebut pemilik / penanggung jawab kegiata usaha agar datang ke kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo (03/02/23) guna klarifikasi Perijinan dan temuan lapang GSB. Melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang IMB dan Pemilik diwajibkan melakukan pengurusan perijinansesuai dengan ketentuan perijinan yang dipersyaratkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan akan dilakukan monitoring kembali.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024