30083
Publish Selasa, 04 April 2023
Dibaca 125 kali
Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk mencegah terjadinya gangguan trantibum. Pada tanggal 21 Februari 2023, anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melakukan penertiban dari jam 08.00 s/d 12.00 WIB. Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan dilakukan sidang tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 26 Agustus 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 26 Agustus 2021
BERITA TERKINI
HUJAN DI SERTAI ANGIN KENCANG SATPOL PP. KAB. SIDOARJO LAKUKAN EVAKUASI POHON TUMBANG DI WILAYAH
Senin, 23 Desember 2024
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024