28867
Publish Selasa, 17 September 2024
Dibaca 52 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, tanggal 13 September 2024 Melakukan Penertiban Terkait adanya Reklame Liar dan tak berizin, Di wilayah kota meliputi Jln. Jenggolo sampai dengan Jln. Pahlawan di temui adanya sejumlah pelanggar terutama Reklame - reklame liar yang tidak mempunyai izin resmi ataupun Reklame yang menggagu estetika di sepanjang jalan raya sejumlah ± 60 Reklame.
Kemudian Reklame tersebut di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, agar di data dan diamankan. reklame - reklame yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Reklame.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!!
Bagikan :
BERITA POPULER
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024