28867

HARI INI 162
BULAN INI 28867
TAHUN INI 4069

REKLAME YANG TAK BERIZIN DAN MENGANGGU ESTETIKA LINGKUNGAN KOTA SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN

Publish Selasa, 17 September 2024

Dibaca 52 kali



Halo sobat praja...

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, tanggal 13 September 2024 Melakukan Penertiban Terkait adanya Reklame Liar dan tak berizin, Di wilayah kota meliputi Jln. Jenggolo sampai dengan Jln. Pahlawan di temui adanya sejumlah pelanggar terutama Reklame - reklame liar yang tidak mempunyai izin resmi ataupun Reklame yang menggagu estetika di sepanjang jalan raya sejumlah Â± 60 Reklame.

Kemudian Reklame tersebut di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, agar di data dan diamankan. reklame - reklame yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Reklame.

LAYANAN PENGADUAN :

  1. Call Center 112 Sidoarjo
  2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
  3. Website LAPOR ! Lapor.go.id.
  4. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo

SALAM PRAJA WIBAWA !!!!

Bagikan :

Loading...