29264
Publish Senin, 07 Oktober 2024
Dibaca 125 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi pamong Praja Kabupaten Sidooarjo, Lakukan Patroli Penertiban Reklame yang berada di Wilayah kota. Pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 Masih di dapati sejumlah benner ataupun reklame yang tak berizin dan yang di dapati tidak membayar pajak daerah. Lokasi penyisiran di mulai dari Jln. Raya Jenggolo sampai dengan Jln. Raya Waru sejumlah reklame yang di tertibkan meliputi Pajak yang habis dengan jumlah 9 reklame dan tidak membayar pajak ke daerah dengan jumlah 25 reklame serta spanduk 3 reklame, banner 22 reklame yang di amankan ke kantor satuan polisi pamong Praja Kabupaten sidoarjo agar di proses dan di tindak lanjut.
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelenggara reklame. Penertiban ini dilakukan untuk menegakakkan aturan dan mendisiplinkan para investor ataupun pengusaha reklame agar mematuhi ketentuan yang berlaku di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!!
Bagikan :
BERITA POPULER
SERAH TERIMA KIRAB MASKOT PEMILIHAN UMUM DARI KABUPATEN PASURUAN Di TERMINAL PASAR PORONG
Selasa, 08 Oktober 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 26 Agustus 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
HUJAN DI SERTAI ANGIN KENCANG SATPOL PP. KAB. SIDOARJO LAKUKAN EVAKUASI POHON TUMBANG DI WILAYAH
Senin, 23 Desember 2024
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024