28898
Publish Selasa, 03 Desember 2024
Dibaca 57 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan Patroli dan Cipta Kondisi Trantibum di wilayah meliputi Jln. Raya A. Yani Alun - Alun,Jln. Raya Pagerwojo, Jln. Raya Pondok Jati, Jln. Raya Pahlawan, Jln. Raya Mojopahit, Jln. Raya Candi Lingkar Timur. di dapati pelaku usaha (PKL) yang masih berjualan di sepanjang jalan, bahu jalan, trotoar dan fasilitas umum lainnya yang menganggu pengguna jalan, Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo menghimbau dan memberikan sosialisasi terkait tidak di perkenankan nya melakukan aktifitas kegiatan usaha di sepanjang jalan, bahu jalan dan trotoar. Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat. Pelaku usaha yang di berikan himbauan sejumlah 5 (lima) di sekitaran Alun - alun Kabupaten Sidoarjo di harapkan setelah dilakukannya edukasi pelaku usaha yang masih kerap berjualan di sepanjang jalan ataupun fasilitas umum lainnya agar tidak lagi berjulan di sepanjang jalan raya, serta dapat di pahami dan juga bisa di mengerti.
Sebagai bentuk Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo tidak henti nya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Sebagai bentuk konsistensi dan keseriusan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, dalam mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kabupaten Sidoarjo.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!!
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024