14900

HARI INI 116
BULAN INI 14900
TAHUN INI 797

PENGADUAN MASYARAKAT

Publish Senin, 18 April 2022

Dibaca 105 kali

PENGADUAN MASYARAKAT

Persyaratan Pelayanan
  • Pengaduan dari masyarakat baik lisan atau tulisan
Prosedur / Mekanisme Pelayanan
  • Pemohon datang ke kantor Satuan Polisi Pamong Praja atau menulis pengaduan
  • Surat pengaduan diterima oleh sekretariat kemudian surat tersebut dinaikkan kepada Kepala Satpol PP dan didisposisikan kepada bidang yang menangani
  • Petugas  bidang yang menangani melakukan tindaklanjut atas pengaduan yang diterima dan membuat laporan tindaklanjut yang telah dilaksanakan 
Waktu Penyelesaian
  • 3 Hari
Biaya Pelayanan
  • Tidak Dipungut Biaya
Produk Pelayanan
  • Pengaduan Masyarakat
Pengelolaan Pengaduan
  • Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo, Jalan Kombespol M. Duryat No. 62 - Sidoarjo
  • Telpon : 0318942904
  • Aplikasi Lapor.go.id

​​​​​​

Bagikan :

Loading...