31533
Informasi
LAPORANNORINGKASANDOKUMEN1.Laporan Kinerja Intansi Pemerintah Satpol PP20202021202220232024---LAKIP-
Rabu, 14 Agustus 2024 117Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.Dalam melaksanakan tugas, Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :a. Penyunsunan kebijakan teknis Ketentraman dan Ketertiban Umum;b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum Meliputi :1. Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini , Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan, dan Pengawalan;2. Penindakan atas Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum Berdasarakan Perda dan Perkada melalui Penertiban dan Penanganan Unjuk Rasa dan Kerusuhan Massa;3. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Tugas yang bernuansa Hak Asasi Manusia;4. Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum;5. Penyunsunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;6. Penyediaan Layanan dalam rangka Dampak Penegakan Perda dan Perkada;c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis ketentraman dan ketertiban umum;d. Pelaporan kinerja bidang ketentraman dan ketertiban umum;e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya.Seksi Pencegahan mempunyai tugas :a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum meliputi :1. Pencegahan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan;2. Kerjasama antar Lembaga dan Kemitraaan dalam Teknik Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum;3. Peningkatan Kapasitas SDM Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat termasuk dalam Pelaksanaan tugas yang Bernuansa Hak Asasi Manusia.c. Menyunsun dan memperbarui data pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis pencegahan gangguan ketentraman dan ketertiban umum;e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas :a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis Operasi dan Pengendalian;b. Menyiapkan bahn pelaksanaan kebijakan teknis operasi dan pengendalian meliputi :1. Penindakan atas gangguan ketentraman dan ketertiban umum berdasarkan Perda dan Perkda melalui penertiban dan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa;2. Penyunsunan SOP Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;3. Penyedia layanan dalam rangka dampak penegakan Perda dan Perkada;c. Menyunsun dan memperbarui data operasi dan pengendalian d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis operasi dan pengendalian;e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengn tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 365Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam bidang penegak perundangan - undangan daerah.Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penegak Perundangan - Undangan Daerah mempunyai fungsi :a. Penyunsunan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah meliputi :1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan Bupati;2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan Bupati;3. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan Buapti;4. Pengembangan kapasitas dan karier PPNS;5. Pelaporan pelaksanaan kegiatan penegakan perundang - undangan daerah;c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis penegakan perundang - undangan daerah;d. Pelaporan kinerja bidang penegak perundang - undangan daerah;e. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan tugasnya;Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan mempunyai tugas :a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan;b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan meluputi :1. Sosialisasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;2. Pengawasan atas kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan bupati;c. Menyunsun dan memperbarui data pembinaan, pengawasan, penyuluhan;d. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kebijakan teknis pembinaan, pengawasan, penyuluhan;e. Melaksanakan tugas ketatausahaan dan mengkoordinir kebutuhan data pada bidang;f. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala bidang sesuai dengan tugasnya.Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas :a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;b. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;1. Penanganan atas pelanggaran peraturan daerah dan peraturan bupati;2. Pengembangakan kapasitas dan karier PPNS;c. Menyunsun dan memperbarui data penyelidikan dan penyidikan;d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan teknis penyelidikan dan penyidikan;e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 135Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Satuan Polisi Pamong Praja dalam Bidang Perlindungan Masyarakat.Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai fungsi :a. Penyusunan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;b. Pembinaan dan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan teknis Perlindungan Masyarakat;d. Pelaporan kinerja bidang Perlindungan Masyarakat;e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan tugasnya.
Senin, 12 Agustus 2024 144Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Adalah daftar seluruh harta kekayaan Penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kewajiban pimpinan daerah di indonesia diatur dalam Undang - Undang Dsar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, dan peraturan perundang - undangan lainnya. Secara umum, Kewajiban pimpinan daerah dapat dikategorikan menjadi tiga (III) hal utama :1. Memegang teguh dan Mengamalkan Pancasila, Melaksanakan Undang - undang Dasar Negara republik Indonesia Tahu 1945, Serta Mempertahankan dan Memelihara Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.Pimpinan daerah wajib menjunjung tinggi nilai - nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Hal ini termasuk menjaga kesatuan persatuan bangsa, Serta melindungi segenap tumpah darah dan bangsa indonesia.2. Mentaati Seluruh Ketetntuan Peraturan Perundang - Undangan.Pimpinan daerah wajib mematuhi semua peraturan perundang - undangan yang berlaku di Indonesia. hal ini termasuk peraturan Perundangan - undangan terkait dengan peyelenggaraan pemerintah daerah, keungan, lain - lain.3. Melaksanakan tugas dan Wewenang sesuai dengan Peraturan perundangan - undangan.Pimpinan daerah memiliki tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang - undangan. Tugas dan kewenangan tersebut harus dilaksanakan dengan sebaik - baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.Berikut adalah beberapa kewajiban spesifik pimpinan Daerah :Menetapkan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan.Menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah.Membina dan melaksanakan hubungan internasional dalam lingkup tugas dan fungsi daerah.Mengawasi pelaksanaan pembangunan daerah.Memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.Melindungi hak asasi manusia dan kelompok minoritas.Memberikan pelayanan publik yang berkualitas.Melaksanakan tugas dan kewenangan lainnya yang di atur dalam Perundang - Undang pimpinan derah yang tidak melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan perundang - undangan yang berlaku.NO.NAMAJABATANTAHUN2021202220231.Drs. YANY SETYAWANKEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJALHKPNLHKPNLHKPN2.MOKHAMAD AZIZ MUSLIM, S.SosSEKRETARISLHKPNLHKPNLHKPN3.Drs. HISYAM ANWARKEPALA BIDANG TIBUMTRANMAS--LHKPN4.ANAS ALI AKBAR, S. STPKEPALA BIDANG PPUD---5.HERI PURWANTO, STKEPALA BIDANG LINMASLHKPNLHKPNLHKPN
Senin, 12 Agustus 2024 174Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja di bidang sekretariat meliputi perencanaan, keuangan, kepegawaian, tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, evaluasi dan pelaporan kinerja Satuan Polisi Pamong Praja.Sekretariat mempunyai Fungsi :a. Pengkoordinasian Penyusunan perencanaan program dan laporan;b. Pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian;c. Pengelolaan administrasi keuangan;d. Pengkoordinasian program / kegiatan area Reformasi Birokrasi, SPIP, Zona Integtritas, dan akuntabilitas pada Satuan Polisi pamong Praja;e. Pelaksanaan Kegiatan sub perencanaan kegiatan dan keuangan;f. Pelaporan kinerja kinerja Satuan Polisi Pamong Praja;g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sesuai tugasnya;Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :a. Melaksanakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan dan dokumentasi;b. Melaksanakan pengelolaan barang termasuk pembangunan dan pemeliharaaan gedung kantor Satuan Polisi Pamong Praja;c. Melaksanaan pengadaan, pengelolaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pelaporan aset yang menjadi kewenangan perangkat daerah sesuai peraturan yang berlaku;d. Menerimah dan mengkoordinasikan publikasi, pelayanan (front office) dan tindak lanjut masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;e. Melaksanakan pengelolaan teknologi informasi / website Satuan Polisi Pamong Praja;f. Melaksanakan manajemen pengelolaan kepegawaian;g. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pegawai dalam mencapai profesionalisme ASN;h. Melaksanakan analisa dan evaluasi data kepegawaian umum;i. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugasnya;
Jumat, 09 Agustus 2024 210