29074
Publish Rabu, 06 Maret 2019
Dibaca 142 kali
Dalam rangka Pemeliharaan Tibumtranmas dan Penegakkan Peraturan Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melakukan kegiatan Penertiban bangunan liar di Sepanjang Jalan Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin. Keberadaan bangunan liar tersebut melanggar Peraturan Derah Kabupaten Sidoarjo No. 10 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketebtraman masyarakat, bab III khususnya Pasal 4. Kegiatan dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 Pebruari 2018 dengan bantuan alat berat (back Hoe) untuk merobohkan bangunan permanen/semi permanen yang berdiri di sepanjang trotoar dan Fasum di Sepanjang Jalan Desa Ngaban Kecamatan Tanggulangin.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 15 April 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024