29205

HARI INI 58
BULAN INI 29205
TAHUN INI 4407

Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo

Publish Kamis, 15 April 2021

Dibaca 126 kali

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

  1. Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial.
  2. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Pasar Betro, Pasar Gedongan Wadungasih dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 41 pelanggar sidang dan 5 pelanggar di sanksi sosial.
  3. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Jl. Kol. Sugiono dan menjaring sebanyak 12 pelanggar sidang.
  4. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.

Bagikan :

Loading...