29054
Publish Senin, 15 November 2021
Dibaca 141 kali
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada tanggal 24 September 2021 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :
1. Tujuan Operasi adalah untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalagunaan obat-obatan terlarang di masyarakat khususnya para pemuda dan pelajar serta tindak asusila yang terjadi dimasyarakat;
2. Kekuatan personil Satpol PP sebanyak 119 personil, Polresta 10 personil dan Garnisun Tetap 0816 sebanyak 5 personil;
3. Pada kali ini Operasi dilakukan pada jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 di tempat-tempat yang biasa menjadi tempat prostitusi dan kios yang menjual minuman keras;
4. Petugas menuju Randu Pitu Larangan di sekitar area rel Kerata Api, disitu diduga menjadi tempat prostitusi kelas bawah, banyak gubug dan lapak yang diduga digunakan sebagai fasilitas paraktek prostitusi;
5. Petugas tidak menemukan penghuni ditempat tersebut karena kegiatan dilakukan pada malam hari, sehinggat petugas mengambil tindakan dengan membersihkan, merobohkan dan membakar lapak dan gubug yang ada di area tersebut, agar tidak digunakan kembali;
5. Kemudian petugas juga merazia sebuah tokoh di Kampung di Desa Larangan yang atas dasar laporan masyarakat tokoh tersubt menjual miras secara ilegal, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditumukan beberapa Box yang berisi Miras, kemudian ole petugas dilakukan penyitaan dan pemanggilan pemiliknya untuk dilakukan pembinaan;
6. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 15 April 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024