33106
Publish Kamis, 25 Juli 2024
Dibaca 160 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melakukan Patroli Penertiban Reklame yang tak berizin di wilayah Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada patroli yang di lakukan oleh Tim Reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo kali ini, didapati sejumlah reklame ±22 ditertibkan karena masa berlaku izin pajak sudah habis dan ada juga yang belum membayar pajak. Reklame - reklame tersebut kemudian diamankan ke kantor satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sidoarjo untuk di tangani dan diproses lebih lanjut.
LAYANAN PENGADUAN :
1. Call Center 112
2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
3. Website LAPOR! lapor.go.id
4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo
SALAM PRAJA WIBAWA !!!
Bagikan :
BERITA POPULER
SHINING JAYANDARU CARNIVAL TAHUN 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN PENGAMAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2025
Selasa, 31 Desember 2024
BERITA TERKINI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH KEC. CANDI
Senin, 06 Januari 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN PENGAMAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2025
Selasa, 31 Desember 2024