33025
Publish Senin, 05 Agustus 2024
Dibaca 118 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melakukan kegiatan patroli cipta kondisi di wilayah kota meliputi Jln raya A. Yani alun alun, Jln raya Buduran, Jln raya Gedangan, Jln raya Waru. Saat melakukan penyisiran Patroli Satpol PP menemukan pelanggar yang berjualan di bahu jalan dan trotoar ada ±3 PKL yang di himbau. Pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar di himbau agar untuk tidak menggunkan bahu jalan ataupun trotoar untuk berjualan karena hal tersebut melanggar Perda No. 10 Tahun 2013.
Sebelum dilakukannya penertiban terhadap PKL tersebut, Satpol PP Kab. Sidoarjo tidak henti mensosialisasi dan menghimbau, menegur agar tidak mengunakan bahu jalan dan trotoar untuk berjualan. Namun terkadang himbuan dan teguran yang dilakukan oleh Satpol PP Kab. Sidoarjo tidak dihiraukan oleh kalangan PKL tersebut.
LAYANAN PENGADUAN :
1. Call Center 112
2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
3. Website LAPOR! lapor.go.id
4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo
SALAM PRAJA WIBAWA !!!
Bagikan :
BERITA POPULER
SHINING JAYANDARU CARNIVAL TAHUN 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
BERITA TERKINI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH KEC. CANDI
Senin, 06 Januari 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN PENGAMAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2025
Selasa, 31 Desember 2024