30323
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Mojopahit, Jl.Pasar Loak, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang dan Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupten Sidoarjo sebanyak 145 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil dan Kodim 0816 sebanyak 20 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7.Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 02 Desember 2021 94Kegiatan Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Level PPKM di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada sore hari di Jl.Sunandar PriyoSudarmo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 pelanggar dan diberi pengarahan; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop Ds.Sumokali dan disekitar lokasi tersebut; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 02 Desember 2021 135Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gajah Mada, Jl.Mojopahit, Jl.Ry.candi, Jl.Ry.Tanggulangin dan Jl.Arteri Porong. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupten Sidoarjo sebanyak 145 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil dan Kodim 0816 sebanyak 20 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 02 Desember 2021 177Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Pondok Jati dan Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupten Sidoarjo sebanyak 145 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil dan Kodim 0816 sebanyak 20 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 02 Desember 2021 126Kegiatan Operasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Level PPKM di Jl.KH.Ali Mas’ud - Buduran Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada sore hari di Jl.KH.Ali Mas’ud - Buduran dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar diberi sanksi sosial dan pengarahan; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan sosialisasi dan himauan kepada warga di Alun-alun Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 02 Desember 2021 120Kegiatan Pengamanan Penertiban Bangunan Liar di Desa Sedati Agung Kecamatan Sedati. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan Pengamanan Penertiban ini adalah bahwa bangunan tersebut masuk rencana planning pembangunan jalan pemerintah sehingga harus segera di realisasikan; Pada kegiatan ini anggota Satpol PP dibantu oleh Polresta Sidoarjo 15 personi, Plsek Sedati 10 Personil, Koramil Sedati 10 personil, trantib Kecamatan Sedati dan Pemerintah Desa Sedati Agung; Melakukan penertiban bangunan yang menempati jalur sebelah timur Jalan Raya Sedati yang menjadi planning pembangunan jalan; 4. Penertiban tersebut dilakukan pada bangunan yang sebelumnya di area tersebut sudah pemilik bangunan sudah diberi sosialisasi, surat teguran dan peringatan, tetapi pada hari yang sudah ditetapkan belum dilakukan pembongkaran sendiri, sehingga petugas melakukan pembongkaran; 5. Untuk mepercepat dan mempermudah pelaksanaan penertiban petugas menggunakan alat berat Beckao; 6. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 02 Desember 2021 147