29074
Publish Rabu, 20 Februari 2019
Dibaca 223 kali
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melaksanakan giat sidang ditempat dengan terjaringnya para pelanggar kurang lebih 30 orang pelanggar yang dikenakan sanksi denda antara Rp.100.000,- s/d Rp. 150.000,-, diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Bapak Wurjanto,SH selaku Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah menerangkan bahwa yang terjaring dalam proses hukum ini adalah yang melanggar Perda No 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. PKL yang mengganggu ketertiban umum di bahu jalan dan beberapa PKL yang sudah terjaring dan disidangkan, hal ini diputus hakim dengan 3 ( Tiga ) kali lipat denda serta ada beberapa penyakit masyarakat khususnya perdagangan Miras dan juga masyarakat yang tidak tertib masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
Dari komentar Kabid Gakda tersebut bahwa kegiatan ini selalu dilakukan dengan rutinitas khususnya operasi Pekat bersama TNI dan POLRI akan ditingkatkan operasinya mengingat sebentar lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi pada 17 April mendatang, hal ini dilaksanakan untuk menekan gangguan Kamtibmas agak sidoarjo selalu kondusif.
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 15 April 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024