29070
Publish Senin, 04 Maret 2019
Dibaca 261 kali
Hasil sidang tipiring yg dilaksanakan di pengadilan negeri sidoarjo pada hari rabu,tanggal 27 pebruari 2019 dengan hasil sebagai berikut :
- pelanggar a.n indah wati yg beralamat di desa kepadangan rt 6 rw 3 kec.tulangan kab.sidoarjo dengan pelanggaran berjualan minuman beralkohol tanpa ijin
- putusan pengadilan yang dipimpin oleh hakim Joedi Prajitno, SH. MH adalah denda sebesar Rp.400.000; dan biaya perkara Rp.2000; dan subsider 1 bulan kurungan dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan negeri sidoarjo untuk dimusnahkan.
- Barang bukti yg diamankan adalah :
32 botol topi stenly
18 botol mic donald
10 botol drift beer
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 03 Juni 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 15 April 2021
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024