29208

HARI INI 61
BULAN INI 29208
TAHUN INI 4410

kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM )di wilayah Jl. Sarirogo dan kawasan kota

Publish Kamis, 15 April 2021

Dibaca 133 kali

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :

  1. Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial.
  2. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sarirogo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 36 pelanggar sidang serta 10 pelanggar disanksi sosial.
  3. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Jl. Kombes Pol. M. Duryat, Jl. Monginsidi, Jl. Malik Ibrahim dan menjaring sebanyak 42 pelanggar sidang dan 10 pelanggar di sanksi sosial.
  4. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.

Bagikan :

Loading...