33296

HARI INI 18
BULAN INI 2134
TAHUN INI 2134

27.036 BATANG ROKOK ILEGAL BERHASIL DIAMANKAN DALAM OPERASI BERSAMA PENEGAKKAN HUKUM DI BIDANG CUKAI

Publish Senin, 03 Juni 2024

Dibaca 397 kali

Halo sobat praja..

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo bersama Bea Cukai  kembali menggelar Operasi Bersama Penegakkan Hukum di Bidang Cukai dan berhasil mengamankan 27.036 Batang rokok ilegal. (30/05/24).

Operasi kali ini dilakukan di wilayah Kecamatan Sukodono, Kecamatan Krian, dan Kecamatan Buduran. Rokok ilegal yang diamankan tersebut terdiri dari berbagai merk yaitu Luffman, Hmin, YS Pro Mild Putih, Smith Silver, Rebel, Gudang Garam, GA Bold, Ees Mild, Riff, Sae Mild, 369, Moris, Humer, Za Stik, Crazy Ice Tea, Angker, Jb, Xpress, Felos (Cukai Palsu), San Marino, Manchester, Dalmose, Super Herbal, RJF, Red Blu, Este, Generasi, Logizz, Aya Bold, Signal, H & D, YS Hitam, Luxio, Boster, Balver, 369 Samlikoe, Fantastic, R One, Rebel, Mangga, 38, Master Raider, Jengger, Top Manggo, New Castle, RQ Pro, Pinilah, Clas Ice, Sendang Biru, Es Tea, L4 Bold, PCX Klik, Dalill, Agung Pro, Mild Milo, Alif Ba, Toracino, 369 Sam Liok Koe.

Para Penjual/Pemilik Toko dihimbau untuk tidak menjual rokok ilegal khususnya yang tidak dilengkapi pita cukai resmi dari bea cukai serta ikut serta dalam menekan peredaran rokok ilegal khususnya diwilayah Kabupaten Sidoarjo.

LAYANAN PENGADUAN :

1. Call Center 112
2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
3. Website LAPOR! lapor.go.id
4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo

SALAM PRAJA WIBAWA!!!

Bagikan :

Loading...