29130
Publish Rabu, 13 November 2024
Dibaca 57 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan Penertiban sejumlah Reklame yang tak berizin, saat melakukan patroli di wilah kota dari jln. gajah mada, jln diponegoro, jln pahlawan, jln taman pinang, jln raya jati, jln raya cemengkalang, jln raya suko, jln raya lingkar barat, jln raya pagerwojo masih di jumpai sejumlah reklame yang tak berizin dan menganggu estetika lingkungan, reklame tidak membayar pajak sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo, reklame yang pajaknya habis. reklame yang tak berizin dengan jumlah ±64 diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Dalam penyelenggaraan Reklame sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame.
LAYANAN PENGADUAN :
SALAM PRAJA WIBAWA !!!
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Kamis, 15 April 2021
RATUSAN MINUMAN KERAS DIAMANKAN DALAM OPERASI GABUNGAN PEKAT
Rabu, 15 Mei 2024
BERITA TERKINI
SATPOL PP KAB. SIDOARJO TERTIBKAN PENGAMEN DI TRAFFIC LIGHT BUDURAN
Senin, 16 Desember 2024
LAKUKAN PENERTIBAN REKLAME YANG TAK BERIZIN DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO
Selasa, 10 Desember 2024