33135
Publish Kamis, 04 Juli 2024
Dibaca 182 kali
Halo sobat praja...
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Melakukan Penertiban sejumlah Reklame yang melanggar dan tak berizin ketentuan dalam penyelengaraan Reklame telah di atur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007 tentang penyelengaraan Reklame. Pada patroli yang di lakukan pada hari ini, ada 44 reklame yang ditertibkan karena pajak habis,19 Didapati yang tidak membayar pajak dan salah tempat. Reklame tersebut kemudian ditertibkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo untuk di proses lebih lanjut.
LAYANAN PENGADUAN :
1. Call Center 112
2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
3. Website LAPOR! lapor.go.id
4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo
SALAM PRAJA WIBAWA!!!
Bagikan :
BERITA POPULER
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
SEBANYAK 64 REKLAME YANG DIANTARANYA TIDAK MEMBAYAR PAJAK SATPOL PP LAKUKAN PENERTIBAN
Rabu, 13 November 2024
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo
Jumat, 17 September 2021
BERITA TERKINI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO TERTIBKAN PMKS DI WILAYAH KEC. CANDI
Senin, 06 Januari 2025
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO LAKUKAN PENGAMAN PERGANTIAN TAHUN BARU 2025
Selasa, 31 Desember 2024