29300
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Saimbang Sukodono dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 22 April 2021 di GOR Tennis Indoor dan 3 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban di Warkop sekitar Pagerwojo – Buduran dan tidak ditemukan pelanggar; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 89Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Mojopahit dan Sekitar Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan memutus penyebaran Covid-19; 2. Kekuatan personil Satpol PP di bagi menjadi tiga shift, shift I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shift II jam 15.00 WIB s/d 22.00 WIB dan Shift III jam 22.00 WIB s/d jam 07.00 WIB; 3. Mereka yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; 4. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 5. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 03 Juni 2021 134Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.depan Pasar Sukodono dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 30 pelanggar untuk di sidang tipiring; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan Patroli di Cafe/warkop di Kawasan Puspa Agro Sukodono dan menjaring 1 pelanggar untuk dilakukan sidang tipiring; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 123Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Dungus Sukodono dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 18 pelanggar untuk di sidang Tipiring dan 5 pelanggar diberi sanksi soisal; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan pemeriksaan di Jl.Raya Sumokali dan tidak ditemukan pelanggar serta menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematui protokol kesehatan; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 104Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Depan Museum Mpu Tantular dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 18 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 4 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan Patroli keliling Kota Sidoarjo dan Operasi di Jl.Ry.Sumokali dan berhasil menjaring sebanyak 18 pelanggar untuk di sidang Tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 94Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Wonoayu perempatan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 13 pelanggar untuk di sidang tipiring; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban di Jl.Ry.perempatan Gedangan dan tidak ditemukan pelanggar; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 88