33345

HARI INI 67
BULAN INI 2183
TAHUN INI 2183

DALAM DUA HARI, ±115 REKLAME DI TERTIBKAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN SIDOARJO

Publish Sabtu, 11 Januari 2025

Dibaca 3 kali

Halo sobat Praja...

Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo, Lakukan Penertiban sejumlah Reklame yang tak berizin dan tidak sesuai dengan ketentuan. pada saat melakukan patroli Anggota segera menertibkan sejumlah reklame yang tak berizin, Perlu diketahui bersama bahwasanya ketentuan Reklame telah diatur dalam penyelenggaraan reklame telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 7 Tahun 2007, Tentang Penyelenggara Reklame. Tim Reklame Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Sidoarjo secara rutin melakukan sejumlah penertiban terhadap reklame yang tak berizin ataupun yang masa pajaknya sudah habis di wilayah Kabupaten Sidoarjo.dalam 2 hari terkahir Tim Reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo. Berhasil menertibkan sejumlah reklame sebanyak ±115 Reklame yang tersebar di beberapa wilayah di Kabupaten Sidoarjo.

Dari ±115 reklame yang ditertibkan 91 diantaranya tidak membayar pajak daerah yang sudah ditentukan. Reklame tadi yang sudah di tertibkan di data kemudian di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim Reklame Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo juga menghimbau kepada setiap pelaku usaha untuk setiap Reklame, Benner yang tak berizin agar dilakukan izin sesuai dengan ketentuan yang ada, serta membayar pajak daerah dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.


LAYANAN PENGADUAN :

  1. Call Center 112 Kabupaten Sidoarjo
  2. DM Instagram @satpolppsidoarjo
  3. Website LAPOR ! Lapor.go.id.
  4. Kantor Satpol PP Kab. Sidoarjo

SALAM PRAJA WIBAWA !!!!


Bagikan :

Loading...