30042
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada tanggal 15 September 2021 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Pasar Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 10 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli dan dan Pengamanan Renungan Suci; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 19 September 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Senin, 15 November 2021 114Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) pada tanggal 8 September 2021 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Bluru dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli dan himbauan di wilayah Kecamatan Tanggulangin; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 9 september 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Senin, 15 November 2021 95Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gading Fajar, Jl.Sultan Agung, Jl.A.Yani, Jl.Ry.Keramaian dan Jl.Ry.Waru pada tanggal 16 September 2021 . Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupten Sidoarjo sebanyak 128 personil,; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 121Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Sultan Agung, Jl.Gajah Mada dan Jl.Mojopahit pada tanggal 20 September 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 127 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 121Kegiatan Penertiban Pedagang Kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl. Raya Keramaian, Jl. Gading Fajar Jl.Gajah Madan dan Jl. Majapahit pada tanggal 30 September 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 125 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 113Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 29 September 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan Operasi adalah untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalagunaan obat-obatan terlarang di masyarakat khususnya para pemuda dan pelajar serta tindak asusila yang terjadi dimasyarakat; 2. Kekuatan personil Satpol PP sebanyak 125 personil, Polresta 10 personil dan Garnisun Tetap 0816 sebanyak 5 personil; 3. Pada kali ini Operasi dilakukan pada jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 di Kafe-kafe di wilayah ecamatan Porong dan Kecamatan Jabon yang di duga menjual minuman keras; 4. Petugas melakukan pemeriksaan mengenai perijinan peredaran miras dan kandungan alkoholnya, dan ditempat tersebut petugas menemukan puluhan botol miras yang kadarnya alkoholnya diatas 5%, dan tempat tersebut tidak memiliki ijin peredarannya, sehingga petugas menyita barang-barang tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan; 5. Kepada Pemilik usaha tersebut diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk di data dan diberi pembinaan; 6. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 98