30027
KKegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan Operasi adalah untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalagunaan obat-obatan terlarang di masyarakat khususnya para pemuda dan pelajar serta tindak asusila yang terjadi dimasyarakat; 2. Kekuatan personil Satpol PP sebanyak 125 personil, Polresta 10 personil dan Garnisun Tetap 0816 sebanyak 5 personil; 3. Pada kali ini Operasi dilakukan pada jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 di Kafe-kafe di wilayah Wonoayu dan Krian yang di duga menjual minuman keras; 4. Petugas melakukan pemeriksaan mengenai perijinan peredaran miras dan kandungan alkoholnya, dan ditempat tersebut petugas menemukan puluhan botol miras yang kadarnya alkoholnya diatas 5%, dan tempat tersebut tidak memiliki ijin peredarannya, sehingga petugas menyita barang-barang tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimusnahkan; 5. Kepada Pemilik usaha tersebut diberi surat panggilan ke Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo untuk di data dan diberi pembinaan; 6. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 185Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) pada tanggal 24 September 2021 di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan Operasi adalah untuk mencegah terjadinya peredaran dan penyalagunaan obat-obatan terlarang di masyarakat khususnya para pemuda dan pelajar serta tindak asusila yang terjadi dimasyarakat; 2. Kekuatan personil Satpol PP sebanyak 119 personil, Polresta 10 personil dan Garnisun Tetap 0816 sebanyak 5 personil; 3. Pada kali ini Operasi dilakukan pada jam 09.00 WIB s/d jam 12.00 di tempat-tempat yang biasa menjadi tempat prostitusi dan kios yang menjual minuman keras; 4. Petugas menuju Randu Pitu Larangan di sekitar area rel Kerata Api, disitu diduga menjadi tempat prostitusi kelas bawah, banyak gubug dan lapak yang diduga digunakan sebagai fasilitas paraktek prostitusi; 5. Petugas tidak menemukan penghuni ditempat tersebut karena kegiatan dilakukan pada malam hari, sehinggat petugas mengambil tindakan dengan membersihkan, merobohkan dan membakar lapak dan gubug yang ada di area tersebut, agar tidak digunakan kembali; 5. Kemudian petugas juga merazia sebuah tokoh di Kampung di Desa Larangan yang atas dasar laporan masyarakat tokoh tersubt menjual miras secara ilegal, dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditumukan beberapa Box yang berisi Miras, kemudian ole petugas dilakukan penyitaan dan pemanggilan pemiliknya untuk dilakukan pembinaan; 6. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 150Kegiatan Pengamanan Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di GOR Tenis Indoor Sidoarjo pada tanggal 23 September 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada pelanggar sesuai surat panggilan, kemudian dihadapkan kepada hakim untuk diputuskan pemberian sanksi denda Rp. 150.000,- dan setelah dibayarkan, KTP atau identitas yang disita dikembalikan; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di dengan melakukan Patroli dan Operasi Yustisi di Jl.Sunandar Priyo Sudarmo Pasar Larangan dengan menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan; Petugas juga melaksanakan pengamanan pelaksanaan vaksin di Gor serbaguna Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli dan himbauan kepada masyarakat di area Alun-alun Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Senin, 15 November 2021 108Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gajah Mada, Jl.Mojopahit dan Jl.Gading Fajar pada tanggal 27 September 2021 .Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi: Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 126 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 72Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gajah Mada, Jl.Mojopahit, Jl.RY.Tanggulangin, dan Jl.RY.Arteri Porong pada tanggal 22 September 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 126 personi; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 67Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl. Gading Fajar,Jl.Taman Pinang, Jl.Gajah Mada dan Jl. Mojopahit pada tanggal 22 September 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 127 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Senin, 15 November 2021 60