29783
Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Sarirogo dan tidak mendapatkan pelanggar; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop dan Kafe di Wilayah Tanggulangin dan mendapatkan 21 pelanggar untuk di Sidang Tipiring; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 12 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 17 September 2021 81Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Ry.Tanggulangin dan sekitar Alun-alun. dilaksanakan pada tanggal 28 Juli 2021 , Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 154 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 26 Agustus 2021 94Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Ry.Tanggulangin dan sekitar Alun-alun. dilaksanakan pada tanggal 27 uli 2021 , Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 155 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 26 Agustus 2021 134Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Ry.Tanggulangin dan sekitar Alun-alun. pada tanggal 26 Juli 2021, Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 141 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7.Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;
Kamis, 26 Agustus 2021 141Kegiatan Pengamanan Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo dan Pelaksanaan vaksinasi di GOR Sidoarjo pada tanggal 29 Juli 2021, Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pengamanan Sidang Tipiring bagi pelanggar Protokol Kesehatan selama 1 minggu yang telah dilakukan Operasi Yustisi oleh petugas dari seluruh wilayah kecamatan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pengamanan Pelaksanaan Vaksinasi di GOR Sidoarjo yang di hadiri oleh Bupati Sidoarjo yang didampingi oleh Forkopimda, dengan tujuan dari vaksinasi adalah memberikan kekebalan tubuh terhadap serangan virus/penyakit dari luar tubuh sehingga bisa mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan himbauan tentang protokol kesehatan di Warkop dan Kafe di Suko dan Durungbedug; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 26 Agustus 2021 96Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Pasar Loak Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.depan Mpu Tantular dan mendapatkan 3 pelanggar untuk di Sidang Tipiring; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 8 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 26 Agustus 2021 133