29581
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan tanggal 22 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Ngaban Tanggulangin dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring, selain itu petugas juga menggelar pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan himbauan di Warkop dan Kafe di Wilayah Sepande dan mendapatkan 21 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 5 pelanggar di beri sanksi sosial; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 29 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 75Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan tanggal 19 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.TL.Transmart Pagerwojo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 4 pelanggar untuk di sidang tipiring; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Graha Kota, Sepande, dan Kota-kota, petugas juga melakukan pengamanan malam takbiran Idul Adha serta melakukan Operasi RHU di Bungurasih Waru; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 22 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5. Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan
Kamis, 26 Agustus 2021 75Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di dengan melakukan Patroli dan Sosialisasi di wilayah Kota, serta melakukan pengamanan pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan dan operasi yustisi di Warkop dan Kafe di Desa Lebo dan menjaring sebanyak 18 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 15 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 86Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.depan museum Mpu Tantular Buduran dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Suko, Lebo, Pilang, Modong, Grogol dan Durungbedug dengan menghimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjaring sebanyak 24 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 15 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 156Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Sukodono depan Pasar dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 1 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Keboananom Gedangan dengan menghimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan 17 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 15 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 103Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Fly Over Tenggulunan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 4 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Lebo dengan menghimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan 3 pelanggar serta dilanjutkan dengan penyekatan; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 15 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 69