29797
Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Porong depan Pintu Masuk Pasar baru Porong dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 8 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 5 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan Patroli dan penjagaan di wilayah kota; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 12 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Jumat, 17 September 2021 62Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di dengan melakukan Operasi Yustisi di Wilayah Dungus Sukodono dan mendapatkan 1 pelanggar Tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial, serta melakukan pengamanan pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan dan operasi yustisi di Warkop dan Kafe di Desa Lebo dan menjaring sebanyak 19 pelanggar untuk disidang tipiring dan 9 pelaggat diberi sanksi sosial; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 12 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 17 September 2021 80Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam Kegiatan Pengamanan Upacara Memperingati Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021 di Alun-alun Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 17 Agustus 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Persiapan acara dimulai pada Pukul 06.30 WIB dilaksanakan di Alun-Alun Kabupaten Sidoarjo; Hadir dalam acara tersebut Bupati Sidoarjo yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, Forkopimda, pimpinan SKPD, Pimpinan Kesatuan Militer dan Polri yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, anggota DPRD, toko masyarakat, pejuang, dengan pakaian dinas kebesaran yang merupakan Undangan VIP; Peserta Upacara terdiri dari Korps Musik, TNI AD, AL, AU, POLRI, Dishub, Pol-PP, PNS, Banser, Mahasiswa, PMK, karena pada masa pendemi covid-19 peserta upacara dibatasi yaitu 10 personil tiap pleton; Pengibaran bendera dilakukan oleh tiga orang anggota Paskibra tahun 2021 dan regu pendamping; Mengheningkan cipta tepat pada pukul 10.00 WIB. dipimpin oleh Inspektur Upacara Bupati Sidoarjo; Pembacaan teks Proklamasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo; Acara berlangsung Khidmad tertib dan lancar;
Jumat, 17 September 2021 121Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di dengan melakukan Penertiban di Jl.Sunandar Priyo Sudarmo Pasar Larangan dan mendapatkan 2 palanggar untuk diSidang Tiliring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial serta melakukan pengamanan pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan dan operasi yustisi di Warkop dan Kafe di Desa Sidodadi - Candi dan menjaring sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tiiring serta 2 pelanggar di beri sanksi sosial; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 26 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 17 September 2021 107Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Taman Pinang, Jl.Sultan Agung dan Jl.Mojopahit . Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 143 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;
Jumat, 17 September 2021 65Pengambilan dokumentasi dan pengumpulan data dalam kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di dengan melakukan Patroli dan Operasi Yustisi di Jl.Sunandar Priyo Sudarmo Pasar Larangan dan mendapatkan 5 pelanggar untuk di Sidang Tipiring dan 2 pelanggar diberisanksi sosial, serta melakukan pengamanan pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan dan operasi yustisi di Warkop dan Kafe di dari Sidoarjo s/d Krian; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 19 Agustus 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 17 September 2021 124