29593
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Candi dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring, selain itu petugas juga menggelar pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan himbauan di Warkop dan Kafe di Jl.Ry.Pagerwojo dan mendapatkan 2 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 8 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 62Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Saimbang Sukodono dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 6 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 1 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Desa Tenggulunan dan Lebo dengan menghimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan serta menjaring pelanggaar sebanyak 24 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 15 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 91Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Saimbang dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 8 Juli 2021 di Gor Indoor Sidoarjo dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Wilayah Waru untuk disidang di tempat di Perum Graha Tirta dengan pelaggat sebanyak 38 orang; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 104Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 15 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Sarirogo dan tidak ada pelanggar untuk di sidang tipiring, selain itu petugas juga menggelar pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan himbauan di Warkop dan Kafe di Desa Lebo, Durungbedug dan Jambangan dan mendapatkan 11 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 22 Juli 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 26 Agustus 2021 81Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal16 Juli 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Sumokali depan Masjid dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring; Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Desa Kepatihan Tulangan Sepande dengan menghimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mendapatkan 1 pelanggar; Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 22 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5 Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah .
Kamis, 26 Agustus 2021 98Kegiatan Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.Ry.Tanggulangin dan sekitar Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; 2. Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 150 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; 3. Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; 4. Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat dengan menggunakan Audio dan benner mengenai pencegahan Virus Covid-19 serta mencegah kerumunan massa; 5. Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; 6. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Selasa, 10 Agustus 2021 112