29485
Kegiatan Hasil Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru, Jl.Gedangan, Jl.Ry. Tebel dan Jl.Ry.Tanggulangin, Pada tanggal 21 Juni 2021. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; 2) Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 155 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; 3) Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; 4) Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan menjauhi kerumunan untuk mencegah penularan Virus Covid-19; 5) Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; 6) Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7) Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Selasa, 10 Agustus 2021 121Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosiall; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Pagerwojo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Suk GrahaKota dan menjaring 1 pelanggar diberi sanksi Sidang tipiring; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tenis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Selasa, 10 Agustus 2021 140Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juni 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Tanggulangin dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 6 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 6 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan Patroli dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, rute yang dilalui adalah Cemengkalang, Suko, Sidodadi, Sepande, Sumokali Gading Fajar, TPI dan Jati; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Selasa, 10 Agustus 2021 124Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Pagerwojo Transmart dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring selain itu petugas juga menggelar pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Pagerwojo dan menjaring 2 pelanggar untuk di sidang tipiring; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Selasa, 10 Agustus 2021 107Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. TL. Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 11 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 5 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Warkop-warkop di wilayah Desa Sepande dengan menghimbau pengunjung agar tetap mematuhi protokol kesehatan; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 10 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Selasa, 10 Agustus 2021 154Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 17 Juni 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry. Sumokali dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 4 pelanggar untuk di sidang tipiring; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Area Alun-alun dan menjaring 17 pelanggar diberi sanksi sidang tipiring; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Selasa, 10 Agustus 2021 57