29435
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar Priyosudarmo Pasar larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Depan Mpu Tantular dan menjaring 6 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 10 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Selasa, 10 Agustus 2021 110Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 8 Juni 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Depan Mpu Tantular dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Sumokali dan menjaring 7 pelanggar di Sidang dan 5 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 10 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Selasa, 10 Agustus 2021 113Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Raden Patah larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring dan 3 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di warkop dan kafe di wilayah Kecamatan Wonoayu dan menjaring 1 pelanggar di Sidang dan 3 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Selasa, 10 Agustus 2021 68Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 14 Juni 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar Priyosudarmo Pasar larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Kafe dan warkop di kawasan Ds.Sarirogo dan menjaring 1 pelanggar untuk di sidang; 4) Bagi pelanggar yang terjaring Operasi akan disidang tipiring pada tanggal 24 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor Sidoarjo; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan,
Selasa, 10 Agustus 2021 119kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Mpu Tantular dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 6 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 10 Juni 2021 di GOR Tennis Indoor; 3) Petugas juga melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di GOR Sidoarjo dengan pelanggar sebanyak 905 pelanggar. 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan
Jumat, 06 Agustus 2021 90Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.RY.Waru dan sekitar Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; 2. Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 150 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; 3. Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; 4. Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat dengan menggunakan Audio dan benner mengenai pencegahan Virus Covid-19 serta mencegah kerumunan massa; 5.Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; 6. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;
Jumat, 06 Agustus 2021 109