29439
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 21 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Candi TL Polsek dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 1 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan Patroli dan penertiban di Graha Kota dan Lebo dan tidak menemukan pelanggar, petugas selalu memberi himbauan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 06 Agustus 2021 69Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Tanggulangin depan pasar Ngaban dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 21 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 8 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Bulusidokare dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 06 Agustus 2021 82Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakanpada tanggal 15 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Sumokali dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 6 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 1 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di warkop Desa Lebo - Sidoarjo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 06 Agustus 2021 98Kegiatan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1442 H. Bersama Bupati Sidoarjo di Masjid Agung Sidoarjo tanggal 13 Mei 2021 dengan hasil sebagai berikut : Pengamanan di mulai pada pukul 05.00 WIB; Ratusan jamaah mulai berdatangan pada pukul 05.30 WIB memasuki masjid Agung dan menempati Jl. Sultan Agung; Untuk mencegah penyebaran Covid-19 shaf jamaah dilakukan jaga jarak, cuci tangan dan pakai masker untuk memenuhi ptotokol kesehatan; Rombongan dari Bupati beserta Forkopimda datang ke Masjid pada pukul 06.00 WIB; Sebelum acara di mulai Bupati menyampaikan sambutannya yaitu melalui Idul Fitri ini secara pribadi dan kedinasan mohon maaf lahir batin dan belajar dari puasa ramadhan mari kita berakhlak lebih baik lagi untuk membangun Sidoarjo; Sholat Idul Fitri didirikan pada pukul 07.00 WIB dengan Imam dan Khotib KH. Soleh Kosim, M.S.i. dalam khotbanya menyampaikan beberapa pesan antara lain : - Sebagai orang Islam mari kita bertaqwa kepada Alloh SWT. dan mensyukuri nikmatnya sampai detik ini kita masih diberikan rohmat serta bisa menjalankan puasa selama satu bulan; - Mari kita jahui larangan Alloh dan melaksanakan perintah Alloh swt dalam massa pademi covid-19 kita harus mengedepankan prokes dan dukung program pemerintah untuk mencegah penyebaran covid-19 diwilayah Kab. Sidoarjo; - Dalam massa pademi covid-19 kita ambil hikmanya semoga segera corona segera hilang dari bangsa ini; -. Mari kita rayakan kemenangan dengan bergembira dan setiap beraktifitas selalu mengedepankan protokol kesehatan;
Jumat, 06 Agustus 2021 85kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 17 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Tanggulangin depan pasar Ngaban dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 21 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 8 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Ry.Bulusidokare dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Jumat, 06 Agustus 2021 116kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial ; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.pagerwojo pertigaan Transmart dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 12 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli dan penertiban Operasi yustisi di Wrkop-warkop di Jl.Ry.Pagereojo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Jumat, 06 Agustus 2021 135