29363
Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2021 di Jl.Gading Fajar, Jl.Taman Pinang, Jl.RY.Waru dan sekitar Alun-alun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19; 2. Kekuatan personil Satpol PP Kabupaten Sidoarjo sebanyak 153 personil, Polresta Sidoarjo 50 personil; 3. Personil Satpol PP dibagi menjadi 3 Shift, Shit I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shitf II jam 15.00 WIB s/d 21.00 WIB dan shift III jam 21.00 s/d jam 07.00 WIB; 4. Petugas melakukan penertiban sekaligus himbauan kepada pedagang dan masyarakat dengan menggunakan Audio dan benner mengenai pencegahan Virus Covid-19 serta mencegah kerumunan massa; 5. Pedagang yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan pembinaan dan memberi efek jerah di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; 6. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 7. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali;
Jumat, 06 Agustus 2021 83Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Saimbang Kebonagung dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 5 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan Patroli dan himbauan di Warko-warkop di Gading Fajar, Sepande, Sidodadi dan Suko; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Jumat, 06 Agustus 2021 104Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 3) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Prasung dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 7 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis In door; 4) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Keboansikep - Gedangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 4 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 05 Agustus 2021 116kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2021 bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar PriyoSudarmo Pasar Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli untuk memperingati hari Kamtibmas ke Jl Jenggolo, Jl. Ry. Candi, Jl. Ry Tanggulangin dan Arteri Porong; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 05 Agustus 2021 107Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo pada tanggal 3 Mei 2021 yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Sidokerto (Pasar Sono Buduran) dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 1 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 1 pelanggar di beri sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Patroli di Jl.Ry.Pagerwojo dan Pasar Rakyat Buduran menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 05 Agustus 2021 105Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar PriyoSudarmo Pasar Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 27 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 3) Petugas juga melaksanakan Sidang Tipiring Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di GOR Sidoarjo 4) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan patroli kesejumlah wilayah yang disinyalir menjadi kerumunan massa; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 05 Agustus 2021 118