29200
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 14 pelanggar untuk di sidang Tipiring tanggal 22 April 2021; 3) Pelaksanaan Sidang Tipiring di GOR dan menyidangkan 689 pelanggar, dengan rincian 346 pelanggat hadir dan 343 pelanggar tidak hadir, pelanggar yang tidak hadir bisa mengambil barang bukti di Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Jam Kerja; 4) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di jam 07.00 WIB sampai dengan Jam 13.00 WIB; 5) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 71Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Ry.Prasung Pertigaan TL dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 3 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 22 April 2021 di GOR Tennis Indoor dan 5 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban di kafe dan warkop di wilayah Pagerwojo Transmart dan tidak didapatkan pelanggar serta menghimbau kepada pemilik usaha segera menutup usahanya karena melebihi jam malam; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 92Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Penertiban Pedagang kaki Lima dan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial di Jl.Ry.Waru dan Jl.Ry.Tebel. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1. Tujuan penertiban dan penjagaan adalah mengembalikan fungsi trotoar, Jalan, jalur hijau dan fasum lainnya agar bisa dipergunakan sebagaimana mestinya dan untuk menghalau kerumunan massa dalam rangka pencegahan memutus penyebaran Covid-19; 2. Kekuatan personil Satpol PP di bagi menjadi tiga shift, shift I jam 08.00 WIB s/d 15.00 WIB, Shift II jam 15.00 WIB s/d 22.00 WIB dan Shift III jam 22.00 WIB s/d jam 07.00 WIB dan Polresta Sidoarjo sebanyak 25 personil; 3. Mereka yang kedapatan melakukan aktivitasnya ditindak tegas dengan cara mengamankan alat peraganya untuk dilakukan sidang Tipiring di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo; 4. Petugas juga melakukan penjagaan setelah melakukan patroli penertiban; 5. Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali.
Kamis, 03 Juni 2021 84Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar PriyoSudarmo Pasar Larangan dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 2 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan Operasi yustisi di Jl.Jenggolo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 14 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 136Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl.Ry.Sidokerto depan pasar Sono - Buduran dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 5 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 2 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban dan patroli di Jl.Ry.Sumokali, ditempat ini petugas hanya melakukan himbauan kepada masyarakat karena cuaca hujan lebat; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 86Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Kegiatan ini berupa penindakan terhadap pelanggar yang tidak mengunakan masker yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : 1) Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktifitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial; 2) Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Monginsidi depan Kantor Depag dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 4 pelanggar untuk di sidang tipiring pada tanggal 6 Mei 2021 di GOR Tennis Indoor dan 4 pelanggar diberi sanksi sosial karena tidak membawa identitas; 3) Pada malam hari kegiatan dilakukan dengan melakukan penertiban di Jl.Ry.Sumokali depan Masjid dan menjaring 7 pelanggar untuk di Sidang Tipiring tanggal 6 Mei 2021 di GOR Sidoarjo; 4) Penjagaan social distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan;
Kamis, 03 Juni 2021 143