29129
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Pasar Betro, Pasar Gedongan Wadungasih dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 41 pelanggar sidang dan 5 pelanggar di sanksi sosial. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Jl. Kol. Sugiono dan menjaring sebanyak 12 pelanggar sidang. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 15 April 2021 125Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Pasar Blurukidul, Pasar Kemiri dan Monumen Jayandaru dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 52 pelanggar. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Kawasan GOR Delta Sidoarjo dan menjaring sebanyak 14 pelanggar. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 15 April 2021 80Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar Priyosudarmo ( Pasar Larangan ) dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 26 pelanggar sidang serta 1 pelanggar disanksi sosial. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Jl. Kesatrian Buduran, Ds. Kemiri, Ds. Blurukidul, Kel. Bulusidokare-Kecamatan Sidoarjo dan menjaring sebanyak 50 pelanggar sidang. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 15 April 2021 143Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Kalijaten - Taman dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 16 pelanggar sidang. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Kawasan Desa Sungon Suko – Kecamatan Sidoarjo dan menjaring sebanyak 23 pelanggar sidang dan 15 pelanggar di sanksi sosial. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 15 April 2021 129Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sarirogo dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 36 pelanggar sidang serta 10 pelanggar disanksi sosial. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Jl. Kombes Pol. M. Duryat, Jl. Monginsidi, Jl. Malik Ibrahim dan menjaring sebanyak 42 pelanggar sidang dan 10 pelanggar di sanksi sosial. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 15 April 2021 132Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi :kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Wilayah Kabupaten Sidoarjo yang dilaksanakan bersama unsur terkait, diantaranya Polresta Sidoarjo, Kodim 0816, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan Sub Garnisun. Adapun uraian kegiatan dimaksud meliputi : Pemeriksaan kepada warga yang tidak menggunakan masker dalam menjalankan aktivitasnya diluar rumah dengan tindakan diberi sanksi denda Rp. 150.000,- atau kurungan selama 3 hari/sanksi sosial. Pada kegiatan ini dilakukan pada pagi hari di Jl. Sunandar Priyosudarmo ( Pasar Larangan ) dan berhasil menjaring pelanggar sebanyak 26 pelanggar. Pada malam hari kegiatan dilakukan di Cafe/Warkop di Ds. Suko Lekok Kecamatan Sukodono dan menjaring sebanyak 19 pelanggar sidang dan 2 pelanggar di sanksi sosial. Penjagaan sosial distancing kepada pengguna jalan dengan pemeriksaan masker masyarakat yang beraktivitas di luar yang tidak memenuhi ketentuan protokol kesehatan dilakukan di masing-masing wilayah Kecamatan.
Kamis, 15 April 2021 93